Bandung - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrat Teuku Ihsan Hinda menjalani sidang perdana kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raudhatul Jannah Desa Simpangan Cikarang Utara di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/10/2013).
Ia dituduh memotong dana hibah mencapai Rp 625 juta. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2011-2012 untuk panitia masjid sebesar Rp 1,250 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim JPU dari Kejari Karawang disebutkan panitia pembangunan masjid Sarifudin meminta bantuan soal dana hibah pada terdakwa.
Dalam kurun waktu 2011 hingga 2012, Sarifudin menerima beberapa kali pencairan hibah. "Setiap dana hibah cair, terdakwa menerima 50 persen dari nilai hibah," ujar JPU.
Total dana hibah yang diterima panitia pembangunan masjid yaitu Rp 1,250 miliar. Dana yang diterima oleh panitia pembangunan masjid sebesar Rp 625 juta, begitu juga jumlah yang diterima oleh terdakwa yang diserahkan oleh Sarifudin.
"Uang yang diterima oleh panitia besarnya tidak seperti jumlah yang diberikan. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 625 juta," katanya.
Atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjerat politisi Partai Demokrat berdarah Aceh ini dengan pasal berlapis.
"Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 2 jo pasal 18, subsidair pasal 3 dan dakwaan kedua yaitu pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001," tuturnya.
Terdakwa saat ini berstatus tahanan kota. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Ihsan tak didampingi oleh kuasa hukum.
Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa mengajukan eksepsi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (12/11/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar